Tugas latihan 3_BAB 3 Manusia Makhluk Ibadat_MPK Agama Islam.
3.1 Mahluk Allah yang Diciptakan untuk Beribadat.
Hanya jin dan manusia yang disebutkan Allah sebagai mahluk yang harus beribadat. Mahluk lain misalnya malaikat, iblis, binatang, tumbuhan, dan alam secara luas berada pada posisi mahluk yang tidak pernah berubah dan tidak mampu mengubah dirinya. Ibadat itu berarti merespons apa yang telah diberikan Allah. Respons itu ada yang positif dan negatif. Allah telah menetapkan sejak awal penciptaan manusia “sisi buruk (fujur) dan sisi baik (taqwa)” untuk semua manusia (periksa kembali bahasan sebelumnya, Q.S. Asy-Syams, 91: 08). Artinya, manusia (termasuk jin) memiliki kebebasan memilih sisi fujur atau taqwa. Oleh karena itu kita menemukan manusia yang berprilaku menyimpang dan tidak menyimpang, termasuk juga dalam berbagai keterangan bangsa jin. Dan semua kondisi itu diridhoi oleh Allah.
3.2 Konsep Ibadat dalam Islam.
Ibadat terdefinisi sebagai mengikuti pola dan mengembangkan pola. Tujuan pola ini guna mencapai kemudahan dalam melaksanakan perintah. Pola ibadat adalah ketentuan Allah yang tidak dapat diubah dalam semua ibadat mahdhah, yaitu ibadat yang telah dipastikan bentuk, tempat, cara, hitungan, dan sanksi pelaksanaanya (Q.S. Al-Baqarah, 02: 177). Pola ibadat yang telah ditentukan oleh Allah telah dikemas dalam bentuk kitab yang diantaranya terdiri atas shuhuf-shuhuf. Shuhuf berfungsi sebagai pedoman yang menyertai Nabiyullah dalam menjalankan tugas. Ibadat dapat dibedakan menjadi tiga jenis: ibadat vertikal, ibadat imani, dan ibadat amaliyah. Ibadat vertikal merupakan ibadat utama yang terpola dan harus dilakukan oleh manusia yang berserah diri kepada Allah. Ibadat vertikal terinci pada Rukun Islam yang teridiri dari dua kalimat syahadat, shalat, shaum, zakat, dan haji. Ibadat imani merupakan ibadat yang mengimani tentang keberadaan Allah Swt, malaikat Allah Swt., kitab-kitab Allah, rasul-rasul Allah, keberadaan hari Qiyamat, dan keberadaan qadha dan qadar Allah, serta mukjizat-mukjizat Allah yang diberikan kepada Nabi (Q.S. Al-Baqarah, 02: 03). Ibadat imani secara singkatnya tercantum pada Rukun Iman, namun tidak menutup kemungkinan juga menjadi kewajiban imani bagi manusia mengenai hal ghaib seperti keberadaan iblis, surga, neraka, pahala, siksa, dan yang tidak terindera lainnya. Tuntutan ibadah lainnya oleh Allah Swt. adalah ibadat amaliyah, yaitu ibadat mu’amalat (antar manusia), dan ibadat horizontal (antar alam) (Q.S. Al-Baqarah, 02: 282-283).
3.3 Konsep Three-in-one (Iman-Ilmu-Amal)
Menjadi seorang muslim yang beribadat dituntut harus mampu mengamalkan iman, ilmu, dan amal. Melaksanakan amal perlu ilmu dan amal salih selalu berkaitan dengan iman. Tanpa ilmu seseorang tidak bisa melaksanakan ibadat secara sempurna (Q.S. Yunus, 10: 09; An-Nuur, 24: 54-55; An-Nahl, 16: 97; dan Al-Israa, 17: 19). Oleh karena itu, kemuliaan manusia terletak pada keimanan dan amalnya (Q.S. At-Tiin, 95: 06). Iman-ilmu-amal ketiganya harus dijalankan seimbang danbersinergi menampilkan pribadi muslim yang kaffah. Ketidakseimbangan ketiganya akan menimbukan bentuk-bentuk ketimpangan secara fisik psikis. Tuntutan dalam Islam tidak hanya sekedar mengandalkan pengakuan (keimanan) semata. Setelah seseorang bersyahadat, memberikan pernyataannya bahwa "Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah", sebagai bunyi dari rukun Islam yang pertama. Kenapa diletakkan di awal karena syahadat adalah yang utama, sebelum bersyahadat maka rukun Islam yang selanjutnya jadi tidak sah. Shalat, zakat, puasa dan haji semua itu tidak akan sah, tidak ada gunanya tanpa bersyahadat. Tetapi menjalankan amal haruslah disertai ilmu pengetahuan tentangnya agar benar dalam pelaksanaannya.
3.4 Ibadat Mahdhah.
Ada 2 jenis ibadat dalam Dinul Islam, Ibadah yang dilakukan dengan pedoman yang ketat dan ibadah yang diatur esensinya. Tetapi zaman tidak bisa mengatur bentuk dan jenis ibadat ini. Zaman hanyalah kondisi yang menandai atau mendorong hadirnya tafsir dan ijtihad.
1. Syahadatain.
Pakem plus dalam ibadat mahdhah mengikat urusan waktu, hitungan, tempat, cara, dan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan standar operational procedure (SOP).Syahdatain merupakan ibadat ikrairyah yang tidak bisa diubah. Ibadat ini mengajarkan bahwa hanya berserah diri kepada Allah, mematuhi aturan (perintah dan larangan) Allah, dan mengikuti apa yang dicontohkan oleh Nabiyullah Muhammad saw: “Asyhadu an laa ilaaha illa-Allah, wa asyhadu anaa Muhammadan Rasuulullah”. Ikrar syahadat adalah ibadat mahdhah yang pertama. Ibadat mahdhah ikrari ini adalah pernyataan yang akan mendasari kesiapan melaksanakan ibadat-ibadat mahdhah lainnya seperti shalat, zakat, hajji, dan shaum.
2. Ibadat Shalat.
Shalat terdiri atas shalat fardhu dan shalat sunnat. Shalat fardhu dan shalat sunnat memiliki kesamaan cara dan isi do’anya, tetapi jumlah rakaat dan waktu dalam shalat fardhu telah ditetapkan secara pasti, tak bisa diubah (kecuali dalam kondisi tertentu, kondisi rukhshah yang telah ditetap oleh Allah melalui uswah Rasulullah). Shalat wajib yang terdiri atas lima waktu shalat tertentu dengan jumlah rakaat yang tertentu, adalah shalat yang sangat diikat --terutama-- oleh ketetapan waktu. Jumlah hitungan raka’at shalat pun telah ditetapkan secara ketat: Zhuhur (4 raka’at), ‘Ashar (4 raka’at), Maghrib (3 raka’at), ‘Isya (4 raka’at), dan Shubuh (2 raka’at). Waktu, jumlah raka’at, dan cara melaksanakan shalat fardhu ditetapkan sebagaimana sabda Nabi yang mengikat pelaksanaan shalat wajib 5 waktu dengan sabdanya: “Shalatlah sebagaimana aku melaksanakan shalat”. Artinya, pakem plus yang meletak dalam shalat wajib adalah perilaku shalat Nabi saw. Sejumlah shalat sunnat secara khusus diatur juga secara ketat, yaitu shalat-shalat sunnat rawatib dan shalat nafilah, sementara shalat sunnat lainnya bisa dilakukan dengan kondisi aturan yang lebih bebas waktu. Terdapat aturan yang bisa dimanfaatkan oleh manusia sesuai dengan kondisi-kondisi tertentu atau disebut dengan rukhshah. Rukhshah ini terkait dengan kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan kesulitan sementara bagi seseoarang seperti; musafir (kondisi dalam perjalanan), sakit, dan suasana ketakutan karena perang. Seseorang yang mengalami rukhshah diperbolehkan melaksanakan shalat wajib dalam waktu, jumlah rakaat, dan cara yang telah ditentukan, yang berbeda dengan pelaksanaan shalat fardhu dalam waktu pada biasanya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan men-jama’ shalat. Jama’ adalah menggabung dua waktu shalat dalam waktu shalat yang terdahulu atau terakhi. Shalat-shalat fardhu yang bisa di jama’ adalah Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya. Shalat fardhu Shubuh ditetapkan tidak bisa jama’. Shalat jama’ dibagi menjadi jama’ taqdim dan jama’ takhir. Jama’ taqdim adalah penggabungan dua waktu shalat yang pelaksanaannya pada waktu yang pertama, sementara jama’ takhir adalah penggabungan dua waktu shalat yang pelaksanaannya pada waktu yang kedua. Ajaran oleh Nabiyullah Muhammad saw terkait jama’ juga terdapat istilah shalat jama’ –qashar, yaitu seseorang bisa melaksanakan shalat dengan cara menggabungkan waktu shalat (jama’) dan meringkas (qashar) jumlah rakaatnya. Seseorang yang dapat meninggalkan shalat wajib hanyalah muslimah yang sedang berhalangan (haidh dan nifas), anak-anak yang belum baligh, dan orang yang hilang akal.
Sejumlah shalat sunnat lainnya yang umum dilakukan oleh ummat Islam berdasarkan
contoh yang pernah diakukan oleh Nabiyullah saw adalah:
▪︎Shalat Sunnat Syukrul Wudhu dan Tahiyyatul Masjid
▪︎ Shalat Sunnat Dhuha
▪︎ Shalat Sunnat Tahajjud dan Witir
▪︎ Shalat Tarawih
3. Zakat,Shaum,dan Haji.
Zakat, Shaum, dan Hajji, adalah ibadat mahdhah. Zakat hanya akan berlaku kewajibannya terkait dengn sejumlah kondisi. Zakat dilengkapi persyaratan kondisi memiliki harta (hak penuh), nishab, dan cukup haul. Shaum atau puasa adalah ibadat mahdhah yang terkait ketat dengan waktu. Secara aturan Hajji adalah ibadat wajib yang kewajibannya bersyarat. Artinya, kewajiban awal hajji adalah kepada semua muslim, tetapi ketika muslim tersebut belum memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, maka kewajiban hajji sementara bisa ditangguhkan.
4. Ibadat Shalat Sebagai Lokomotif.
Ibadat mahdhah diikat aturan yang pasti. Perjanjian syahadatain, sebagai contoh. Sekalipun hanya diikrarkan pada awal ketika seseorang mengaku siap diatur oleh aturan Allah swt dan mengikuti uswah hasanah Nabi saw, perjanjian itu menjadi fondasi utama pernyataan siap mengikuti aturan Allah swt yang tak bisa diganti dengan aturan-aaaturan yang lain. Ibadat shalat wajib adalah lokomotif yang akan mengangkut semua pahala ibadat wajib dan sunnat yang telah dikumpulkan oleh seseorang. Begitulah ibarat posisi ibadat shalat, sebagai lokomotif yang bisa mengangkut amal ibadat lainnya yang diumpamakan sebagai kereta-kereta barang. Ibarat seseorang yang memiliki barang siap kirim yang telah tersimpan dalam sejumlah kereta barang, kekayaan tersebut tidak akan bisa diberangkatkan jika tidak tersedia kereta lokomotifnya. Kereta lokomotif adalah kereta yang memiliki kekuatan untuk menjalankan mesin dan mengangkut kereta barang. Maka dari itu ibadat sholat adalah lokomotif kita dalam menuju surga Allah. Ibadat Shalat sebagai Lokomotif ini diibaratkan seseorang yang memiliki barang siap kirim yang telah tersimpan dalam sejumlah kereta barang, kekayaan tersebut tidak akan bisa diberangkatkan jika tidak tersedia kereta lokomotifnya. Kereta lokomotif adalah kereta yang memiliki kekuatan untuk menjalankan mesin dan mengangkut kereta barang. Ibadat shalat wajib adalah lokomotif yang akan mengangkut semua pahala ibadat wajib dan sunnat yang telah dikumpulkan oleh seseorang.